Assalamualaikum.w.w
Alhamdulillah, Yayasan Pemberdayaan Insan Mandiri punya hajat yaitu Program pengelolaan wakaf Pembebasan lahan di Kampung Sarakan RT 002/005 Desa Sukasari Kecamatan Rajek Kabupaten Tangerang Banten dari para muwakif, yang manfaatnya seluas-luasnya diperuntukkan untuk Asrama Yatim terpadu, serta sebagai Sarana Ibadah dan Kegiatan Pemberdayaan Potensi Insan yang Mandiri (PPIM).
Selanjutnya dengan dilandasi niat untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik khususnya bagi adik-adik yatim/piatu, maka kami memandang perlu diadakannya pembinaan yang lebih terarah kepada adik-adik yatim khususnya dalam masalah pendidikan, kesehatan, mental dan spiritual kepada mereka sehingga ketika kelak mereka menginjak usia remaja diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang berakhlakul karimah, sehat, cerdas, mandiri dan kreatif, dengan demikian kami berkeyakinan bahwa untuk dapat sekedar hidup dengan layak bukanlah menjadi hal yang sulit bagi mereka untuk masa depannya.
Dalam rangka mewujudkan niat baik tersebut, maka pada kami, Pengurus Yayasan Pemberdayaan Insan Mandiri membuka “Program Wakaf Tunai Pemberdayaan Potensi Anak”.
Pembebasan Lahan dan Bangunan untuk Asrama Yatim dengan mengajak masyarakat dan seluruh pihak berpartisipasi melalui Program Wakaf Tunai ini.
Untuk mensukseskan niat dan tujuan yang mulia ini. Semoga Allah meridhoi niat baik kita dan memberikan kelancaran dalam proses Pembebasan lahan untuk Pembangunan Asrama Yatim terpadu YAPIM, amiin.
WAKAF
Wakaf adalah sedekah yang dalam bentuk aset. Wakaf bisa berupa uang, tanah, lahan pertanian, rumah, gedung, rumah sakit, masjid, dan bangunan produktif lainnya.
Wakaf sendiri berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fi sabilillah sebagai bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah).
Aset wakaf tak boleh berkurang nilainya, melainkan harus dikembangkan secara syariah sehingga bisa menghasilkan keuntungan. Hasil dari pengembangan wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umat melalui berbagai program sosial.
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.”
(HR. Muslim)
Secara umum WAKAF disebut juga dengan Shodaqoh Jariyah yakni, suatu bentuk sodaqoh yang amal Pahalanya terus mengalir sepanjang masa, selama wakaf itu bermanfaat bagi masyarakat, walaupun orang yang bersodaqoh sudah meninggal.
Itulah perbedaan antara Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Kalau sudah memahami, maka yang terpenting lagi adalah mengamalkannya.
“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
(QS. Ali Imran : 92)
Wakaf Tunai ini, bertujuan untuk :
Sarana Tempat Tinggal dan Pengembangan Potensi Anak yatim, dan sarana penunjangnya.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sosial, pendidikan, dan keagamaan
Meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan generasi yang kuat.
Meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan para pemerhati dan pecinta anak yatim.
Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu Donatur, yang tiada henti hentinya memberi sumbangsihnya, semoga Allah selalu memberikan Keberkahan Umur, Kesehatan, kemudahan dan kelancaran Rizkinya, Alhamdulillah..Aamiin