Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.
Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan.
Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.
Bagaimana, apakah Anda mulai tertarik untuk mulai beramal setelah membaca artikel ini secara lengkap tentang pengertian, jenis, syarat, dan aturan hukum wakaf?. Nilai dari amal tidak dilihat dari besar kecil jumlah yang Anda berikan. Asal niatnya kuat wakaf Anda bisa menjadi sarana bagi untuk berkontribusi membangun kehidupan yang lebih sejahtera bagi orang-orang yang kurang beruntung di sekitar Anda.
*”Sambut Wakaf Asrama Yatim*
Yuk gabung dan ikut berpartisipasi di program kami.
sekertariat: Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo 23A Rt 01 Rw 08 Kel. Paninggilan Utara Kec. Ciledug Kota Tangerang Banten 15153
Telp. 021 73460498
REK. DONASI
📘 BRI 0392 01 005581 53 5
📘 BNI SYARI AH 0903684020
📘 MUAMALAT 3280012660
A.n Yayasan Pemberdayaan Insan Mandiri