Lunasi hutang puasa ramadhan. Jika Kita memiiliki hutang puasa maka wajib untuk membayarnya jika tidak membayar dengan puasa maka di bolehkan dengan sedekah Fidyah.
Orang yang tidak dapat berpuasa harus membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasa, dengan jumlah pembayaran disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya, orang yang membayar fidyah akan menyumbangkan fidyah tersebut kepada orang miskin. Melansir laman resmi BAZNAS. Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyatakan bahwa setiap orang harus membayar fidyah sebesar 1 mud gandum, setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang diangkat saat berdoa. Lunasi hutang puasa ramadhan.

Baca Juga: Satu Sedekah Kecil Hari Jumat Adalah Jalan Menuju Surga
Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa seseorang harus membayar fidyah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg ketika memiliki hutang puasa. Orang yang membayar fidyah berupa beras biasanya menggunakan aturan ini.
Kalangan Hanafiyah memperbolehkan seorang muslim membayar fidyah dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti mengonversi 1,5 kg makanan pokok per hari menjadi rupiah. Kalangan Hanafiyah menetapkan cara membayar fidyah puasa dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Sempurnakan Berkah Hari Ini Dengan Sedekah
Sedangkan, bagi ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari. Maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing takarannya sekitar 1,5 kg. Seseorang boleh membayar fidyah ini kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh memberikannya kepada beberapa orang saja. Misal, hanya untuk 2 orang fakir miskin, berarti masing-masing mendapat 15 takar).